SP2HP Terbaru: Terduga TD Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Online di Kotamobagu

0 24

Berandakota, Kotamobagu — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu terus menindaklanjuti kasus dugaan penipuan melalui media sosial yang dilaporkan oleh warga berinisial KM, dengan terlapor seorang perempuan berinisial TD.

Perkembangan resmi perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/—/X/Res.1.11/2025, tertanggal Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Kotamobagu dan ditandatangani oleh IPTU Ahmad Wnaafi, S.Tek., M.H., selaku penyidik.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik telah melakukan permintaan keterangan dan interogasi terhadap terduga TD sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan online yang disampaikan pelapor KM.

“Proses penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan lewat media sosial telah dilakukan, termasuk permintaan keterangan terhadap terlapor berinisial TD,” demikian tertulis dalam isi SP2HP tersebut.

Selain itu, penyidik juga berencana berkoordinasi dengan sejumlah ahli, di antaranya Ahli Pidana, Ahli OJK, dan Ahli ITE, guna memperkuat pembuktian dan langkah hukum dalam penanganan perkara ini.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan polisi nomor LP/B/487/IX/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, tertanggal 3 September 2025, terkait dugaan penipuan berbasis media sosial yang menimbulkan kerugian bagi korban.

Polres Kotamobagu menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga memperoleh kepastian hukum dan kejelasan terhadap perkara yang dilaporkan tersebut. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.