DPRD Kotamobagu Desak Pemerintah Kelurahan Kembalikan Jabatan Tiga Imam Masjid yang Diberhentikan Sepihak

0 70

Berandakota, Kotamobagu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu meminta pemerintah kelurahan segera mengembalikan jabatan tiga imam masjid yang diberhentikan secara sepihak. Desakan tersebut menjadi salah satu kesimpulan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang paripurna DPRD Kotamobagu, Senin (27/10/2025).

RDP gabungan antara Komisi I, II, dan III ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir, didampingi Ketua Komisi III Agus Suprijanta, serta dihadiri anggota lintas komisi. Hadir pula perwakilan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotamobagu, Kesbangpol, para lurah dan sangadi, PC Nahdlatul Ulama (NU), PD Muhammadiyah, serta sejumlah imam masjid dari berbagai wilayah.

Rapat tersebut digelar menyusul polemik pemberhentian tiga imam masjid di Kelurahan Mogolaing dan Kelurahan Genggulang. Keputusan pemberhentian dinilai tidak memiliki dasar mekanisme yang jelas dan dilakukan tanpa melibatkan unsur jamaah maupun tokoh agama.

Dalam rapat itu, kedua lurah yang bersangkutan mengakui tindakan pemberhentian dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak terkait.

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir menegaskan bahwa pemberhentian imam secara sepihak tidak sesuai dengan tata kelola keagamaan dan regulasi yang berlaku.

“Tindakan itu tidak sejalan dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Jabatan imam bukan sekadar posisi administratif, melainkan bentuk pengabdian dan amanah moral,” tegas Sabir.

Ia meminta pemerintah kelurahan membatalkan surat pemberhentian dan mengembalikan hak serta kedudukan para imam.

“Keputusan ini diambil tanpa musyawarah. Karena itu, surat pemberhentian harus ditinjau kembali dan jabatan para imam dipulihkan,” ujarnya.

Ketua Komisi III Agus Suprijanta menilai tindakan pemberhentian tersebut tidak bijak dan mencederai nilai keumatan.

> “Jabatan imam itu pengabdian. Honornya kecil, tapi tanggung jawabnya besar. Maka ketika diberhentikan tanpa alasan yang jelas, itu bentuk tindakan zhalim,” kata Agus.

 

Ia menambahkan, bukti-bukti yang diterima DPRD menunjukkan keputusan pemberhentian dilakukan sepihak tanpa musyawarah dengan jamaah maupun lembaga keagamaan.

Dalam rapat itu, Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kotamobagu Nasrun Koto membacakan enam tuntutan organisasi keagamaan yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Agama.

Enam tuntutan tersebut meliputi:

1. Menolak pemberhentian sepihak terhadap tiga imam masjid.

2. Meminta pengembalian jabatan kepada tiga imam yang diberhentikan.

3. Mendorong Kemenag dan pemerintah mensosialisasikan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014.

4. Menegaskan kesetaraan posisi ulama dan umara pada setiap tingkatan.

5. Meminta pembaruan kepengurusan keimaman Masjid Agung Baitul Makmur agar sesuai regulasi.

6. Mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menelusuri alasan belum disosialisasikannya regulasi tersebut sejak 2014.

RDP yang berlangsung lebih dari dua jam itu ditutup dengan kesepakatan bahwa pemerintah kelurahan harus segera meninjau ulang keputusan pemberhentian dan mengembalikan jabatan tiga imam yang terdampak.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan keharmonisan umat dan menjamin setiap kebijakan keagamaan tetap berlandaskan musyawarah serta nilai-nilai kebersamaan di Kota Kotamobagu. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.