Syarikat Islam Bantah Klaim Kemenangan YPC BMR di Sengketa Aset Wakaf

0 72

Berandakota Kotamobagu – kemenangan Yayasan Pendidikan Cokroaminoto (YPC) Bolaang Mongondow Raya (BMR) dalam perkara sengketa aset wakaf Serikat Islam (SI) di Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu dibantah pihak penggugat.

Salah satu penggugat, Suharjo Makalalag, menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan PA Kotamobagu belum menyentuh substansi perkara, melainkan hanya berkaitan dengan kewenangan pengadilan dalam mengadili gugatan tersebut.

“Perkara ini belum masuk pokok persidangan. Jadi tidak ada pihak yang bisa mengklaim menang ataupun kalah,” ujar Harjo, Jumat (22/05).

Menurutnya, PA Kotamobagu hanya memutus soal kewenangan mengadili perkara dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Karena itu, Harjo menilai pemberitaan yang menyebut adanya kemenangan salah satu pihak merupakan pemahaman yang keliru.

“Kalau ada yang menyebut sudah menang, itu tidak sesuai fakta hukum karena substansi perkara belum diperiksa,” katanya.

Harjo menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan aset wakaf peninggalan para pendahulu Serikat Islam di Bolaang Mongondow Raya yang saat ini diklaim sebagai milik YPC BMR.

Ia mengaku bersama delapan penggugat lainnya tergerak untuk menjaga amanah dan perjuangan para tokoh Serikat Islam terdahulu.

“Kami hanya ingin menjaga amanah orang tua dulu. Aset wakaf itu untuk kepentingan umat, bukan untuk diperjualbelikan atau diwariskan,” tegasnya.

Harjo juga mempertanyakan dasar kepemilikan YPC BMR terhadap aset yang disengketakan.

“Kalau memang itu milik mereka, dasar hukumnya apa? Dibeli kapan, hibah dari siapa, atau warisan dari siapa?” tambahnya.

Selain itu, Harjo menyinggung adanya dugaan oknum yang mengatasnamakan Serikat Islam pusat dalam persoalan tersebut. Namun, menurutnya, pihak SI pusat membantah adanya legitimasi terhadap klaim aset dimaksud.

Ia memastikan pihak penggugat akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding atas putusan tersebut.

“Kami akan mengajukan banding karena perkara ini belum diperiksa pada pokok sengketa,” tandas Harjo.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Hi. Mal Domu, SH, MH, menegaskan bahwa putusan PA Kotamobagu semata-mata menyangkut kewenangan pengadilan, bukan putusan atas substansi perkara.

“Tidak ada pihak yang menang dalam putusan itu karena pokok perkara belum diperiksa,” jelas Domu.

Menurutnya, sengketa tersebut seharusnya dapat diperiksa di Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Agama.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan akan melanjutkan proses hukum melalui upaya banding. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.