Test SKB, Peserta Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
BERANDAKOTA— Tempat Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu akhirnya diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) .
Dalam pengumuman nomor: 30/813/PANSEL-CPNS/IX/2020 tentang pemberitahuan pelaksanaan SKB dengan protokol kesehatan CPNS Kotamobagu Formasi Tahun 2019. “Para peserta CPNS memiliki hak untuk memilih tempat pelaksanaan SKB,” kata Alfi Syahrin Rustam, Anggota Pansel CPNSD Kota Kotamobagu.
Alfin mengukapkan beberapa tempat pelaksanaan tersebut yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kantor Regional IV BKN Makassar, Kantor Regional VI BKN Medan, Kantor Regional VII BKN Palembang, Kantor Regional XI BKN Manado, Kantor Regional XII BKN Aceh, UPT BKN Jambi, UPT BKN Kendari, UPT BKN Palu, UPT BKN Ternate, serta UPT BKN Gorontalo.
“Tanggal pelaksanaannya pada tanggal 11 September hingga 12 September mendatang. Pelaksanaannya melalui sistem CAT dengan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkapnya.
Ditengah pandemi saat ini, menurut Alfin, test akan dilakukan syarat akan protokol kesehatan “Semua peserta wajib hukumnya mengikuti protap Covid-19 yang telah ditentukan oleh pemerintah,”ujarnya. (san)