Disdukcapil Kotamobagu Batasi Waktu Pelayanan Pembuatan KK dan KTP

0 645

BERANDAKOTA – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Irianto Mokoginta menyatakan waktu pelayanan untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai dibatasi.

“Adapun kami menerima dokumen untuk diproses hanya sampai pukul 12:00, berkas akan diproses dari siang sampai dengan selesai,” katanya, Rabu (21/7).

Lanjutnya, peraturan ini diterapkan demi mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

“Supaya tidak terjadi kerumunan di dalam dan halaman kantor,” ujarnya.

Sementara itu jumlah masyarakat untuk membuat KTP dan KK berkisar 10 sampai dengan 50 orang per hari.

Adapun untuk proses pelayanan KTP dan KK tidak ada batas kuota, hanya waktu yang diatur.

“Masyarakat yang hendak membuat KTP dan KK wajib mencuci tangan dan memakai masker. Dan apabila melanggar aturan prokes yang sudah ditentukan, kami tidak akan melayani masyarakat tersebut,” ujarnya. (Fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.