PPKM di Kotamobagu Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021
BERANDAKOTA – Penerapan PPKM Level 3 di Kota Kotamobagu kembali diperpanjang.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Nomor 143/W-KK/VIII/2021 tentang perpanjangan Penerapan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
SE tersebut ditetapkan berlangsung hingga 31 Agustus 2021.
Dalam SE ini disebutkan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan/swalayan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WITa dengan kapasitas pengunjung 50%.
Satgas Covid-19 Kota Kotamobagu mengimbau agar SE Wali Kota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu. Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu*