MUI: Nikah Muda Haram Jika Muncul Mudarat
BERANDAKOTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons terkait hukum pernikahan dini yang belakangan menjadi polemik usai penyedia jasa pernikahan, Aisha Weddings, menganjurkan perempuan menikah di bawah usia 19 tahun.
Wakil Sekretaris…