Disdangkop-UKM Kembali Buka Pendafatara Bagi UMKM Penerima Bantuan
BERANDAAKOTA— Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdangkop) Kotamobagu kembali membuka pendaftaran bagi pelaku UMKM untuk menerima bantuan sebesar 2,5 juta.
“Pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 6 September 2020. Hal ini disebabkan masih kurangnya UMKM yang terdaftar. Bagi desa kelurahan yang belum memasukkan daftar pelaku usaha di wilayah masing-masing agar segera memasukkannya,” kata Kepala Dinas Disdagkop dan UKM Kotamobagu melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Meiva Najoan, S.P, Senin (31/8).
Meiva juga mengatakan untuk pelaku usaha yang belum didaftarkan oleh desa/kelurahan agar dapat mengantarkan ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.
“Soal bantuan, tergantung dari pemerintah pusat untuk memverifikasi dan memvalidasi data masing-masing pelaku usaha. Mudah-mudahan Kotamobagu banyak yang terverifikasi sebagai penerima,” ungkapnya. (EsGeEm/rilis Komifo)