Tolak Undang-undang Cipta Kerja, HMI Cabang BMR Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kotamobagu

0 544

BERANDAKOTA—Puluhan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD Kotamobagu, Kamis (8/10).

Sambil berorasi, puluhan pemuda HMI itu membawa sejumlah poster yang bertuliskan menolak Omnibus law terkait Undang-undang (UU) cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR-RI pada beberapa waktu lalu.

Ketua Umum HMI Cabang Bolmong Raya, Irwanto Mamonto dalam orasinya mengatakan, Secara tegas menolak peraturan perundang-undangan cipta kerja (UU Cipta Kerja). menurut Irwanto, Undang-undang (UU) tersebut tidak mewakili pada kepentingan rakyat dan buruh karena sarat muatan dari UU tersebut memberikan kemulusan pada pengusaha.

“Kami menghimbau agar lembaga terhormat ini  lebih peka lagi dalam melindungi rakyat dan buruh, pemerintah jangan hanya mendengarkan suara dari sekelompok orang saat proses perumusan RUU Cipta Kerja tersebut”. tegas Irwanto.

Sementara itu dalam aksi tersebut, nampak para puluhan pemuda yang berorasi di ruangan sidang Kantor DPRD Kotamobagu disambut oleh sejumlah anggota DPRD Kota-Kotamobagu.

Ketua DPRD Kotamobagu, Medi Makalalag kepada sejumlah aktivis HMI Cabang Bolmong Raya mengaku aspirasi dari para mahasiswa yang tergabung dalam HMI Cabang BMR secara kelembagaan akan menjadi  bahan untuk dilanjutkan kepada pemerintah pusat.

“Terimah-kasih kepada para mahasiswa HMI yang sudah menyampaikan aspirasinya. Tentu kami sebagai wakil rakyat nanti akan menuruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” terangnya.

Setelah menyampaikan orasinya, puluhan mahasiwa itu membubarkan diri dan melanjutkan aksi long march hingga ke Sekretariat HMI Cabang Bolmong Raya yang berada di alamat Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. (Esgeem)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.