Disdangkop Kotamobagu Buka Kembali Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku UMKM
BERANDAKOTA— Meskipun bantuan tahap pertama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah sudah disalurkan oleh Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perdangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdangkop) kepada 388 pelaku usaha di Kotamobagu,
Namun bantuan dari pemerintah pusat itu kini masih dibuka.
Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Disdangkop Kotamobagu, Herman Aray melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM, Meiva Najoan, bantuan tersebut tidak memiliki batas kuota bagi pelaku UMKM. Sebab kata Najoan, yang memiliki hak prerogatif adalah pemerintah pusat.
“Kami di tingkat daerah hanya sebatas mengusulkan, tapi yang menentukan dari kementerian,” tuturnya.
Lanjut Meiva, bagi pelaku UMKM di Kotamobagu yang belum memasukan data untuk penerima bantuan masih bisa menghubungi pemerintah desa dan kelurahan.
“Silakan jika memang memiliki syarat. Langsung dapat menghubungi pemerintah setempat. Nanti dari pemerintah desa dan kelurahan yang akan mengajukan kepada kami, karena program ini tidak memiliki batas kuota,” tutupnya.
Soal syarat administrasi registrasi pelaku UMKM, Meiva mengukapkan harus menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan nama jenis usaha. (esgeem)