Banyak Warga Terjaring Operasi Yustisi

0 439

BERANDAKOTA—Peraturan Wali Kota Kotamobagu (Perwako) nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu, mulai diterapkan.

Namun, operasi yang dilakukan sejak selasa kemarin mendapati banyak warga yang tak mengindahkan peraturan perwako tersebut. Hal itu terlihat dari operasi yustisi Kamis (15/10).

“Dari hasil operasi yustisi Kotamobagu yang dilakukan oleh tim Satgas sejak hari Selasa, terdapat 48 orang pelanggar yang terjaring,” Kata Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Bambang Dahlan.

Dahlan mengukapkan, dari total 48 orang pelanggar, 14 diantaranya memilih untuk membayar sanksi berupa denda administrasi. Sementara 34 orang pelanggar lainnya memilih menjalani sanksi kerja sosial berupa menyapu fasilitas umum, seperti trotoar dan median jalan.

“Total denda dari sanksi administrasi yang dibayar pelanggar pada hari Selasa sebanyak Rp1.135.000,” bebernya.

Masuk hari kedua, Rabu (14/10/20) kemarin, juga terjaring 48 orang pelanggar.

“27 orang memilih membayar denda administrasi, totalnya Rp1.715,000. Yang memilih sanksi kerja sosial sebanyak 21 orang,” terangnya.

Untuk denda administrasi tersebut langsung disetorkan ke kas daerah Kotamobagu.

“Setelah selesai direkap, bendahara tim satgas langsung menyetorkan uang tersebut ke kas daerah Kotamobagu. Batas penyetorannya hanya sampai pukul 15.00 wita di hari yang sama,” tutupnya. (esgeem)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.