Sistem Belajar Tatap Muka di Kotamobagu Mulai Diberlakukan
BERANDAKOTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran nomor : 400/DISDIK-KK/1424/X/2020 tentang proses belajar mengajar dalam masa darurat Covid-19 di era new normal.
Surat edaran yang ditandatangani langsung Kepala Disdik Kotamobagu Dra. Rukmi Simbala, MAP, tersebut dilayangkan kepada para Pengawas, Kepala Sekolah SD, Kepala SMP Negeri dan Swasta Se Kota Kotamobagu.
Kepala Disdik Kotamobagu melalui Sekretaris Dinas, Rastono Sumardi, mengatakan, pantauan hari pertama pelaksanaan sistem belajar tatap muka terbatas di sekolah-sekolah pada umumnya telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, Selasa (5/11/2020)
“Hasil monotoring dan evaluasi di sekolah-sekolah umumnya sudah siap dan menjalankan sesuai prokes seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan pengukuran suhu sebelum memasuki ruang kelas,” katanya
Ia pun berharap, dari program sistem belajar tatap muka terbatas ini, bisa membangun kesadaran dalam mematuhi dan menjalankan prokes, baik bagi guru pengajar maupun para siswa. “Kami berharap agar terbangun kesadaran yang tinggi dalam mematuhi prokes pencegahan penyebaran Covid-19 dan sistem belajar mengajar secara tatap muka terbatas ini dapat meningkatkan mutu pembelajaran bagi anak didik kita,” ujarnya.
Lebih lanjut ia pun meminta agar orang tua siswa dapat terus memantau segala aktivitas anaknya pada saat mengikuti sistem belajar tatap muka terbatas di sekolah. “Pada orang tua harap dapat menjemput anak-anak mereka sepulang sekolah agar dipastikan tidak kemana mana setelah pulang sekolah tapi langsung ke rumah,” tandasnya. (Cea)