UPTD-PPA Kotamobagu Minta Korban Kekerasan Melapor

0 348

BERANDAKOTA – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meminta para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melapor guna mendapatkan perlindungan.

“Kami berharap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mau melapor, agar mendapat perlindungan dan pendampingi penyelesaian masalah terhadap korban, tanpa dipungut biaya,” kata Kepala UPTD-PPA Susilawaty Gilalom Senin (16/11/2020).

Banyak hal yang menyebabkan ketakutan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga tidak berani melapor diantaranya takut dipungut biaya, menjadi aib keluarga, dan lainnya.

“Jika permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut dibiarkan berlarut-larut akan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar, salah satunya dapat menyebabkan gangguan kejiwaan,” tambahnya.

Selanjutnya, Susilawaty Gilalom mengatakan, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melaporkan ke UPTD-PPA akan diberikan perlindungan, baik secara mental, fisik,visum gratis, hingga perlindungan hukum.

“Dalam pendampingan menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak kita akan berikan pelayanan yang maksimal, mulai dari konseling psikolog, pemeriksaan kesehatannya guna mengembalikan mental dan psikis korban, sampai menempuh jalur hukum kita akan dampingi hingga proses hukumnya selesai,” katanya.

Dirinya berharap agar setiap korban yang mengalami kekerasan agar segera melaporkan diri ke UPTD-PPA. “Kami punya keinginan yang sangat besar untuk membantu, untuk itu kami berharap agar korban berani melapor. Bisa datang langsung ke kantor UPTD-PPA Jln. paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur. Atau juga bisa melakukan aduan lewat telepon di nomor 628114328611,” tandasnya. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.