Bentor Kotamobagu Tak Kantongin KIR
BERANDAKOTA – Kendaraan umum jenis becak motor (Bentor), yang merupakan kendaraan lokal hingga kini belum ada izin kelayakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Suhartien Tegela membenarkan hal tersebut.
“Angkutan jenis bentor yang sudah lama beroperasi di Kotamobagu belum resmi. Pasalnya dalam UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jenis angkutan Becak Bermotor itu tidak ada,” katanya, Rabu (2/12).
Untuk tipe bentor sedang dilakukan pengkajian dari Kemenhub, dan hingga kini masih menunggu hasil kajian tersebut. Sebab ini berkaitan dengan keamanan penumpang yang belum memenuhi syarat.
“Untuk mendapatkan izin, bentor harus mengubah rancang rangka bentor seperti yang di Aceh dengan posisi penumpang di samping. Hal ini dirasa lebih efektif untuk penumpang dan pengendara,” katanya.
Lanjutnya, bentor dari segi kelayakan keselamatan dalam berkendara tidak dapat terpenuhi, tingkat keselamatan penumpang bentor itu minim.
“Jadi kami tidak bisa melayani uji KIR atau izin pengujian kendaraan bermotor bagi bentor. Demi keselamatan warga kami mengambil langkah mengatur bagaimana lalu lintas tertib di jalan kemudian untuk angkutannya tidak melebihi kapasitas,” ujarnya. (Cea)