Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Istilah Baru Pemerintah dalam Menanggulangi Covid-19

0 420

BERANDAKOTA- Penanggulangan corona di Indonesia memang krusial. Bukan saja soal caranya, tapi istilah yang digunakan pemerintah berubah-ubah. Kini, muncul istilah baru yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut diumumkan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN),  Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1) kemarin.

Saat pengumuman, Airlangga hanya menyebut pembatasan, dan bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang  berlaku sebelumnya. Pada acara diskusi di BNPB Kamis (7/1) pagi ini, diketahui istilah itu adalah PPKM.

Dalam undangan BNPB, acara itu berjudul “Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah”. Lalu dalam paparan awal, Airlangga juga menyebut itu pembatasan kegiatan masyarakat.

Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. Foto: Satgas COVID-19

Airlangga menyebut pembatasan ini merujuk pada UU dan PP 21 tentang PSBB. Secara teknis, pembatasan ini ternyata diatur melalui Kemendagri yang kemudian diturunkan lagi menjadi peraturan daerah (Perda).

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur akan memberikan surat edaran yang sudah menerbitkan Bali dan hari ini rencananya DKI,” ucap Airlangga, Kamis (7/1).

PPKM diberlakukan pada kab/kota yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria sebagai berikut:

  • tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  • tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasinal
  • kasus aktif di atas tingkat kasus aktif nasional
  • tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%

Pada daerah yang memenuhi kriteria tersebut, maka gubernur/bupati/wali kota menerbitkan peraturan yang membatasi kegiatan masyarakat.

Di antaranya work from home (WFH) 75%, tempat makan atau restoran buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, mal dibatasi sampai pukul 19.00 , dine in tetap dibolehkan sampai 25 persen sisanya take away, tempat ibadah hanya 50 persen. (*red)

 

Sumber: Kumparan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.