Wali Kota Kotamobagu Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK RI

0 538

BERANDAKOTA- Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, didampingi Ketua DPRD, Meiddy Makalalag, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, Selasa (09/03).

Wali kota menyampaikan terima kasih kepada BPK RI karena selain sebagai auditor, juga senantiasa memberikan arahan dan petunjuk baik untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah maupun penyajian laporan yang sesuai dengan SAP (Sistem Akuntansi Pemerintahan).

“Kotamobagu siap untuk diaudit rinci oleh BPK RI,” ujar wali kota.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan LKPD merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh pemerintah daerah dalam rangka memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan anggaran TA 2020, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.

Adapun LKPD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

“Dengan diserahkannya LKPD maka pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk dilakukan audit rinci atas LKPD Pemkot Kotamobagu oleh BPK RI” kata Sugiarto.

Diketahui, rencana entry meeting untuk audit rinci oleh BPK RI akan dilaksanakan minggu ini. (Cea/Adv)

Baca juga: Vaksinasi Tahap Dua TNI-Polri Dan Wartawan Dilaksanakan Pekan Depan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.