Perusahaan Budidaya Mutiara Ilegal di Minahasa Tenggara Ini Disidik

0 391

BERANDAKOTA- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara tengah menyelidiki dugaan atas kebradaan aktivitas pembudidayaan mutiara secara ilegal di sekitar perairan laut di wilayah tersebut.

Perusahaan tersebut diketahui mengelola kawasan pembudidayaan seluas hampir 70 hektar tanpa izin dan mengganggu aktivitas para nelayan yang ada di sekitarnya.

Selain masih ilegal dan bermasalah dengan pengurusan izin, pihak perusahaan tersebut juga didapati melakukan pembayaran tenaga kerja tidak sesuai dengan ketentuan atau standar upah minimum Provinsi Sulawesi Utara.

“Pemerintah kabupaten akan membentuk tim untuk menyelidiki kegiatan ilegal pembudidayaan mutiara oleh salah satu perusahaan,” kata Bupati James Sumendap di Ratahan, Minggu.

Menurut Bupati, tim yang akan diturunkan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Pemkab Minahasa Tenggara untuk menelusuri aktivitas pembudidayaan mutiara yang ada di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, dengan menggandeng instansi perpajakan.

“Sudah hampir delapan tahun jadi Bupati, saya belum mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut yang sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Apakah perusahaan budidaya mutiara ini membayar pajak ke negara atau tidak,” kata Bupati.

Pemerintah kabupaten akan membantu Dirjen Pajak serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempidanakan setiap perusahaan yang melakukan aktivitas secara ilegal khususnya di bidang kelautan dan perikanan yang tidak berkontribusi untuk negara melalui pembayaran pajak.

“Kalau ada penyimpangan pajak, kami akan upayakan ini sampai dipidanakan. Kalau tidak ada kontribusi yang jelas ke daerah, kami juga akan hentikan kegiatannya,” tegas Bupati.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa Tenggara, Vecky Monigir, mengungkapkan, perusahaan yang melakukan aktivitas pembudidayaan mutiara tersebut yaitu UD Cahaya Mutiara Manado, sesuai informasi, perusahaan tersebut belum mempunyai izin.

“Setelah dicek kelengkapan dokumen, ternyata pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan budidaya mutiara tersebut,” ungkapnya.

Vecky juga mengakui, sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan agar segera melakukan pengurusan perizinan, namun belum ada tindaklanjut.

“Pada tahun 2017, pihak perusahaan pernah menghubungi kami untuk minta rekomendasi pengurusan ijin ke provinsi, namun hanya sebatas telepon saja, tanpa ada tindak lanjut,” ujarnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, Tenggara Rakimin Ibrahim, mendukung upaya Pemkab untuk proses penyelidikan aktivitas pembudidayaan mutiara ilegal tersebut.

“Kami mendukung langkah Pemkab untuk memperjelas aktifitas dari perusahaan ini. Apalagi jika mereka tidak mempunyai kontribusi ke daerah dan juga tidak melakukan pembayaran pajak,” katanya.

Di samping itu kata Rakimin, pihak DPRD juga telah mendapatkan informasi berkaitan dengan pembayaran tenaga kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian upah.

“Kami minta masalah ini harus diusut dengan tuntas, jangan sampai negara dan tenaga kerjanya dirugikan oleh pihak perusahaan,” ujarnya. (*red)

Sumber: CNNindonesia.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.