Koperasi yang Tidak Aktif Terancam Dibekukan

0 571

BERANDAKOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) akan mendata kembali koperasi di Kotamobagu.

Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan pekan ini pihaknya akan melakukan pendataan terhadap koperasi yang ada di Kotamobagu.

“Pendataan tersebut akan dilakukan terkait dengan izin dan juga nomor Induk koperasi. Di Kotamobagu ada sekitar 103 koperasi yang terdaftar dan 70 koperasi sudah tidak aktif lagi, namun masih memiliki badan hukum,” ujar Herman, Selasa (16/03).

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Meiva Nayoan, menambahkan 70 koperasi yang tidak aktif tersebut, akan dibekukan jika tiga kali berturut-turut jika tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahunan (RAT).

“Kami akan menyurat ke 70 koperasi tidak aktif yang memiliki nomor badan hukum mengenai pembekuan sambil menunggu petunjuk dari provinsi,” katanya.

Dia juga mengatakan, untuk 33 koperasi dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan terkait Izin dan momor induk koperasi.

“Pekan ini dan selanjutnya kita menunggu hasil perkembangan dari pendataan 30 koperasi,” katanya. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.