Diskominfo Kotamobagu Gelar Rapat Bersama Satlantas Bahas E-Tilang
BERANDAKOTA – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu melaksanakan rapat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu untuk persiapan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan tilang elektronik (e-tilang) di Kotamobagu.
Rapat tersebut menyusul rapat bersama yang melibatkan Diskominfo, Dishub dan bagian hukum Sekretaris Daerah Kotamobagu yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Kominfo, pada Kamis, 18 Maret 2021 kemarin.
“Rapat bersama Satlantas Polres Kotamobagu, Dishub dan bagian hukum membahas finalisasi draf MoU penerapan e-tilang,” kata Kepala Diskominfo Kotamobagu, M. Fahri Damopolii, Jumat (19/3).
Dalam pertemuan tersebut, poin-poin yang dibahas adalah kerja sama draft MoU antara Pemkot Kotamobagu dan Polres Kotamobagu.
“Rapat masih akan dilanjutkan pada Senin 22 Maret 2021 untuk finalisasi akhir draft MoU dan PKS sebelum ditandatangani pihak yang terlibat langsung dalam penerapan e-tilang,” ujarnya.
Fahri menambahkan, keterlibatan pihaknya dalam program ini antara lain penggunaan fasilitas CCTV yang telah terpasang di delapan titik di Kota Kotamobagu. Masing-masing di pintu masuk Kotamobagu Kelurahan Mongkonai, perempatan Kelurahan Molinow, perempatan Kelurahan Mogolaing, bundaran Paris Kotamobagu, perempatan MABM Kotamobagu, depan kantor Wali Kota Kotamobagu, simpang tiga SDN 1 Kotamobagu dan traffic light Kelurahan Matali.
“Prinsipnya Pemkot sangat terbuka, seperti selalu disampaikan oleh wali kota kalau seluruh fasilitas infrastruktur yang ada bisa digunakan oleh seluruh pihak, terutama Polri. Sebab, ini juga terkait kebutuhan dan kenyamanan bersama, dalam hal kedisiplinan berlalu lintas,” katanya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Restika, membenarkan adanya jalinan kerja sama dengan Pemkot Kotamobagu terkait penerapan e-tilang tersebut.
“Penerapan e-tilang akan diluncurkan pada 24 Maret di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Kotamobagu,” katanya.*