SE Panduan Ibadah Ramadan dan Pasar Ramadan

0 413

BERANDAKOTA–Menjelang Bulan Ramadan 1442 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menyetujui pelaksanaan aktifitas masyarakat saat Ramadan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal itu ditetapkan setelah disahkan surat udaran (SE) nomor: 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan, Idul Fitri dan Kegiatan Pasar Ramadan.

SE tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberi rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan tahun 1442 Hijriyah/2021.

Dengan begitu, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan dan pasar Ramadan yang memenuhi standar protokol kesehatan demi mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

Dasar SE tersebut yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021; SE Wali Kota Kotamobagu Nomor 155/W-KK/VI/2021 tentang Protokol Kesehatan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juni 2020; SE Wali Kota Kotamobagu Nomor 48/W-KK/III/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; Serta SE Wali Kota Kotamobagu Nomor49/W-KK/III/2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Bagi Pelaku Usaha di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di Kota Kotamobagu.

Berikut ketentuannya:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
  3. Dalam hal ini kegiatan buka puasa bersama dengan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
  4. Pengurus masjid/mushala dalam menyelenggarakan ibadah antara lain.

SE Panduan Ibadah Ramadhan, Idul Fitri, dan Kegiatan Pasar Ramadhan

 

(Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.