Jam Kerja ASN Kota Kotamobagu Dipangkas Selama Ramadan

0 484

BERANDAKOTA – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kotamobagu dikurangi selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Nomor 003/Setda-KK/208/IV/2021, yang dikeluarkan pada 12 April 2021 kemarin.

“Tetap bekerja melayani masyarakat. Intinya, meski waktu bekerja dipangkas dan diatur selama puasa, namun kewajiban kita sebagai abdi negara harus tetap dijalankan dan jangan diabaikan,” kata Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo.

Selain itu, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan didasarkan pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 9 Tahun 2021 tertanggal 09 April 2021.

“Bahwa penetapan jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan, 32,7 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. Bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut, pemerintah daerah dipersilakan untuk melakukan penetapan jam kerja di daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. Dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,5 jam per minggu, berkurang dari 37,5 jam per minggu,” demikian bunyi poin pertama dan kedua dalam edaran tersebut.

Dengan dasar di atas, maka pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan 5 hari kerja, dengan jumlah jam kerja 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadan.

Berikut ketetapan jam per minggunya:

  1. Hari Senin – Kamis

Masuk Kerja: pukul 08.00-15.00 WITA

  1. Hari Jumat

Masuk Kerja: Pukul 08.00 – 10.30 WITA.*

Baca juga: Tatong Bara Terima Kunjungan Kepala BPKP Perwakilan Sulut

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.