Dispora Kotamobagu akan Menyurati Orang Tua dari 36 Calon Paskibraka Terkait Kode Etik
BERANDAKOTA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kotamobagu dalam waktu dekat ini akan menyurati orang tua dari 36 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Kotamobagu tahun 2021.
Surat yang akan diberikan Dispora tersebut terkait menandatangani larangan-larangan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh calon Paskibraka.
“Untuk menggugurkan 36 peserta calon Paskibraka ini sudah tidak lagi, karena mereka sudah lolos dan akan bertugas nanti,” kata Kepala Dispora Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, di ruang kerjanya, Kamis (22/4).
Namun kata Anas, apabila dalam perjalanan 36 peserta calon Paskibraka ini tidak disiplin atau melanggar kode etik calon Paskibraka, maka akan digantikan dengan peserta cadangan.
“Jika dalam dua bulan lebih ini, 36 peserta tidak disiplin atau melanggar kode etik terkait kasus hukum, maka kami akan berikan teguran seperti dicoret atau dikeluarkan dari calon Paskibraka. Sehingga itu, kami akan memberikan surat kepada orang tua untuk ditandatangani terkait larangan-larangan dan tidak boleh dilakukan oleh calon Paskibraka,” katanya. (Cea)