Pemkot Kotamobagu Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kotamobagu tentang Pemilihan Sangadi
BERANDAKOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu, atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara penyelengaraan pemilihan sangadi di Kantor Kecamatan Kotamobagu Utara, Rabu (2/6).
Asisten bidang pemerintahan Kotamobagu Teddy Makalalag dalam sambutannya mengatakan, perubahan Perda tersebut untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan serta menyesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam.
“Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014,” kata Teddy.
Oleh karena itu, tujuan pelaksanaan uji publik perda ini diharapkan agar bersifat transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan saran dan kritik yang bersifat konstruktif dalam proses penyusunan perubahan Perda nomor 4 tahun 2015.
“Dasar penyusunan Perda ini masih mengacu pada Pemendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Pelaksanaan uji publik tentang Perda yang sedang dilakukan ini, merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perda. Untuk mendapatkan saran dan kritik yang bersifat konstuktif dalam rangka menyempurnakan rencana perubahan Perda dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Usmar Mamonto, Kepala Bagian Hukum Edo Mopobela, Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Beggie Gobel, camat, sangadi dan BPD se-Kota Kotamobagu.(Fjr)