ASN Kotamobagu Wajib Ikuti Apel Setiap Senin-Jumat
BERANDAKOTA–Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Nomor 003 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Apel Pagi kepada Seluruh Perangkat Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo menyampaikan, kegiatan apel pagi bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan.
“Untuk mendorong rasa cinta tanah air, pengabdian terhadap negara serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila,” kata Sande, Jumat (2/7).
Seperti diketahui, SE tersebut merupakan tindak lanjut surat imbauan dari Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi.
Pada SE tersebut, kata Sande, kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya harus dilaksanakan dengan berdiri tegak dan sikap hormat (sikap sempurna). Sebab, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sande berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan, dan kesatuan NKRI.
Dia juga mengimbau kegiatan ini bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Terutama menjaga jarak aman minimal satu meter, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan atau kantor,” ujar Sande. (fjr)