Pemdes Iyok Dapat Bimtek Terkait Kapasitas Aparatur Desa Bidang Hukum dari Kejari Kotamobagu

0 209

BERANDAKOTA– Pemerintah Desa (Pemdes) Iyok, dapat Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas aparatur desa di bidang hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, dan di dampingi Camat Nuangan.

Dalam Bimtek peningkatan kapasitas aparatur desa di bidang hukum ini, mencakup berapa poin, atau berdasarkan MoU dari tiga instusi yang berbeda, yakni institusi Polri, Kejaksaan Agung, dan Mendagri.

Artur Piri Kasi Intel Kejari Kotamobagu, dalam sambutannya, mengatakan ini terkait tentang pengawasan dan evaluasi dana desa, maupun ADD, karena sesuai ketentuan UU, tentang Keuangan Negara tahun 2003, dan UU tindak pidana korupsi, dan UU tahun 2014 no 6 tentang desa, Permendagri no 113, tentang perencanaan pengolahan dan penatausahaan dana desa, maupun alokasi dana desa.

“Negara kita adalah negara hukum, makanya segala urusan baik itu admistrasi, keungan dan hal hal pemerintahan dari pusat sampai tingkatkan desa, semua sudah di atur dalam undang undang, hukum. Adapun yang tertuang dalam Mendagri, Polri, Kejagung, dilakukan oleh institusi yang berwenang yaitu, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (Apit), yang dalam hal ini dilakukan oleh inspektorat daerah melalui keputusan tersebut di atas,” ujarnya.

“Adapun program kegiatan yang menyangkut pengelolaan keuangan, APBDes tahun berjalan, mekanisme yang dilakukan harus sesuai dengan standarisasi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, ” tambah Artur Piri Kasi Intel Kejari Kotamobagu.

Sementara itu, Sangadi Desa Iyok Fathal Arifin Ibrahim mengatakan melalui kegiatan ini, sangat mengapresiasi setinggi tingginya dan berterimakasih, kepada Pemerintah, Kepala Dinas PMD Boltim, Kejari Kotamobagu, Kasi Intel Artur Piri, Camat, serta seluruh aparat desa, dan BPD yang hadir dan memberikan pemahaman tentang hukum.

“Kepada kita sekalian aparat desa Iyok agar dapat memahami terkait materi hukum yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri, juga dari Dinas PMD, dalam pengelolaan dana desa. Selain itu Alhamdulillah selama saya menjabat Kepala Desa hampir satu dekade tahun berjalan, pengelolaan dana desa transparan, mulai dari perencanaan dilakukan musyawarah dalam desa, mulai dari tingkat dusun, yang akan ditetapkan APDES tahun berjalan. Serta setiap tahun kami memasang informasi papan baleho realisasi angaran beserta APBDES tahun berjalan, dipasang di tempat umum dan kantor desa,” kata Sangadi.

Terakhir Kepala Dinas PMD Boltim melalui Rusli Dajho menerangkan, materi umum tentang perencanaan kegiatan APBDes Tahun 2022, yang berbasis indeks desa membangun.

“Dimana kita ketahui di masa pandemi saat ini kita upayakan bagaimana pemulihan ekonomi nasional. Selain itu dinas terkait yakni PMD juga menegaskan agar APDes tahun yang berjalan, harus Dengan ketentuan yang berlaku menetapkan APBDes sesuai dengan standarisasi harga dan Standar Biaya Umum (SBU),” ujarnya.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.