DPRD Kotamobagu Mengelar Uji Publik Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
BERANDAKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, melakukan Kegiatan uji publik Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, bertempat di Restoran Lembah Bening, Sabtu (23/4).
Adapun kegiatan tersebut di buka secara resmi oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meidy Makalalag yang turut di hadiri oleh Perangkat Daerah terkait, Kepala Desa (Sangadi) dan Lurah se-Kota Kotamobagu.
“Perda tersebut merupakan bahan hukum untuk melindungi masyarakat dalam penguatan pangan”.
Sementara itu penyampain dari Anggota DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Gobel menyampaikan bahwa lewat uji publik Ranperda tentang PLP2B ini juga guna melihat sudut pandang dari masyarakat terhadap Ranperda tentang PLP2B.
“Tahapan uji publik dalam proses penyusunan peraturan daerah merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya penyempurnaan materi secara substansial yang nanti akan disahkan nanti menjadi peraturan daerah,” ujarnya.