Pj. Walikota Kotamobagu Buka Bimtek Pelacakan Batas Desa dan Kelurahan Definitif
BERANDAKOTA – Pj. Wali Kota Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si. membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertujuan untuk memandu para pemangku kepentingan dalam pelacakan batas desa dan kelurahan definitif, serta tata cara pengumpulan nama rupabumi tahun 2023, berdasarkan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Desa dan Kelurahan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (08/11).
“Bimbingan teknis hari ini penting karena para peserta akan dibekali tentang berbagai aturan dan ketentuan terkait dengan panduan pelacakan batas desa kelurahan dan tata cara pengumpulan nama rupabumi,” kata Asripan.
Pj. Wali Kota juga menyoroti peran penting para kepala desa, lurah, dan perangkat desa kelurahan dalam proses ini.
“Oleh karena itu, Bimtek ini melibatkan para kepala desa, lurah bersama perangkat desa kelurahan, karena yang mengetahui persis posisi dan rupabumi di desa kelurahan adalah para kepala desa, para lurah beserta perangkat yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan, Atmawijaya Damopolii, menjelaskan tujuan dari Bimtek ini.
“Bimtek bertujuan untuk memudahkan para camat, lurah, sangadi beserta perangkat untuk melacak batas desa dan kelurahan hanya dengan menggunakan perangkat smartphone dengan menggunakan sistem GPS. Hal ini juga bertujuan untuk menginformasikan kepada pimpinan perangkat wilayah di Kota Kotamobagu tentang tata cara pembakuan nama rupabumi di Kotamobagu,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan Kesra Sekda Nasli Paputungan, SE., Kepala Kantor Pertanahan Kotamobagu, Risna Dali, S.SiT, serta para camat, lurah, dan sangadi se-Kota Kotamobagu.
Bimtek ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan pemetaan dan pengumpulan data nama rupabumi di Kotamobagu, yang akan memberikan manfaat besar dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya lokal.
Para peserta diharapkan dapat mengikuti Bimtek ini dengan serius dan memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan efisiensi dalam tugas mereka terkait pemetaan dan pengumpulan data wilayah (*)