Advokat Safrizal Walahe: Materai Tak Bisa Halalkan Ancaman Sebar Data Peminjam
Berandakota Kotamobagu – Praktik pinjaman berbunga yang dilakukan rentenir dengan modus ancaman penyebaran data pribadi di media sosial mendapat sorotan serius dari advokat dan pemerhati hukum, Safrizal Walahe.
Safrizal menegaskan, perjanjian bermaterai tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih apabila di dalamnya terdapat unsur ancaman maupun intimidasi terhadap pihak peminjam.
“Materai hanya memperkuat aspek administrasi sebuah dokumen, bukan otomatis menghalalkan seluruh isi perjanjian. Jika klausulnya bertentangan dengan hukum, hak privasi, dan ketertiban umum, maka dapat dianggap batal atau tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Safrizal, Minggu (24/05).
Menurutnya, tindakan mengancam akan menyebarkan foto pribadi, KTP, nomor telepon, hingga alamat rumah demi memaksa pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan maupun pengancaman.
Selain itu, penyebaran data pribadi tanpa izin pemilik juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Data KTP itu termasuk data pribadi yang dilindungi. Tidak bisa sembarangan disebarluaskan, apalagi untuk mempermalukan seseorang di media sosial,” tegasnya.
Safrizal juga menyoroti praktik pinjaman ilegal yang mencantumkan klausul bahwa pemberi pinjaman berhak menyebarkan data dan foto pribadi peminjam apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Menurut dia, klausul tersebut tidak dapat dijadikan tameng hukum karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan perlindungan privasi warga negara.
“Tindakan mengunggah identitas seseorang ke media sosial dengan tujuan mempermalukan atau menekan korban juga dapat masuk kategori pencemaran nama baik maupun doxing digital,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman serupa agar segera menyimpan seluruh bukti digital, seperti tangkapan layar percakapan, isi perjanjian, rekaman ancaman, hingga akun media sosial dan nomor telepon pelaku.
“Jangan hapus bukti digital. Segera laporkan ke pihak kepolisian atau unit siber agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ****