Kasus Dugaan Investasi Bodong Alias TD, Polres Kotamobagu Segera Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka
Berandakota Kotamobagu – Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang menyeret terlapor berinisial TD akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan, sekaligus menyiapkan sejumlah agenda penting, termasuk gelar perkara sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya, Selasa (30/06).
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan (SPDP) Nomor: B/SPDP/242.c/VI/RES.2.2/2026/Satreskrim tertanggal 29 Juni 2026 yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Selain menerbitkan SPDP, penyidik juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi terhadap perkembangan penanganan perkara.
Dalam dokumen penyidikan disebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa memiliki izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan.
Penyidik kini menjadwalkan sejumlah tahapan lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor berinisial TD, menghadirkan saksi ahli dari bidang perbankan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pelaksanaan gelar perkara. Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, proses tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa Hukum para korban, Safrizal Walahe, menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan menjadi perkembangan yang telah lama dinantikan para korban.
“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan lanjutan merupakan perkembangan yang positif. Kami berharap penyidik segera menuntaskan seluruh agenda penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas perkara ini, sehingga hak-hak para korban dapat terlindungi dan kepastian hukum dapat segera terwujud,” tegas Safrizal.
Menurutnya, para korban telah menunggu kepastian hukum sejak laporan tersebut diproses. Karena itu, ia berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat berjalan profesional, objektif, dan transparan hingga perkara memperoleh kejelasan hukum.
Dengan dimulainya penyidikan lanjutan, kasus dugaan investasi bodong alias TD kini memasuki fase yang lebih krusial. Seluruh perhatian kini tertuju pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta gelar perkara yang akan menjadi penentu arah penanganan kasus tersebut.
Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, status terlapor dalam perkara ini belum berarti yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. ***