Dekatkan Layanan ke Masyarakat, DPMPTSP Kotamobagu Jemput OSS hingga Desa
Berandakota Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha di desa dan kelurahan, Kamis (24/09).
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui program Sistem Jemput OSS (SI JOSS). Program ini menghadirkan pelayanan langsung ke desa-desa untuk membantu masyarakat dalam proses pengurusan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, SH, MAP, mengatakan pelayanan jemput OSS merupakan upaya pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan legalitas usaha.
“Jadi sistemnya kita jemput OSS di desa-desa. Kita turun langsung memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengurus NIB,” ujar Meike.
Hingga tahun 2026, DPMPTSP Kota Kotamobagu mencatat sebanyak 548 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan bagi pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu.
Penerbitan NIB tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan dan program pemerintah untuk pengembangan usaha.
Meike menjelaskan, kehadiran petugas DPMPTSP secara langsung di desa juga menjadi solusi bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam memahami proses perizinan secara digital.
Melalui pendampingan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus bantuan dalam proses pendaftaran OSS hingga NIB diterbitkan.
DPMPTSP Kotamobagu pun berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan jemput bola agar semakin banyak pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil, memiliki legalitas usaha.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Kotamobagu menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***