DPMPTSP Kotamobagu Bantah Terlibat Penawaran Jasa PBG Jalur Cepat

0 4

Berandakota Kotamobagu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu memberikan klarifikasi terkait beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat dugaan penawaran jasa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui jalur cepat., Selasa (13/10).

Dalam klarifikasi resminya, DPMPTSP Kota Kotamobagu menegaskan tidak mengetahui maupun membenarkan praktik penawaran tersebut. Pihaknya juga menyatakan belum dapat memastikan apakah pihak yang menawarkan jasa tersebut memiliki keterkaitan dengan instansi pemerintah.

Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, S.H., M.A.P., mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pengurusan perizinan yang menjanjikan proses cepat di luar mekanisme resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran jasa pengurusan perizinan melalui jalur cepat yang mengatasnamakan DPMPTSP Kota Kotamobagu. Pastikan seluruh proses pengurusan dilakukan melalui mekanisme resmi dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.”

DPMPTSP Kota Kotamobagu juga menyatakan akan menelusuri dan mengecek kebenaran tangkapan layar yang beredar. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan nama instansi atau tindakan yang melanggar hukum, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DPMPTSP meminta bantuan pengelola halaman Facebook “Kibar Indonesia” untuk memberikan informasi yang diperlukan guna membantu proses penelusuran dan memastikan identitas pihak yang diduga menawarkan jasa tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, DPMPTSP Kota Kotamobagu mengajak masyarakat mengurus perizinan melalui jalur resmi serta tidak memberikan uang atau data pribadi kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya.

DPMPTSP menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan pelayanan perizinan dan mencegah penyalahgunaan nama instansi demi menjaga pelayanan publik yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.

Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melakukan klarifikasi dapat menghubungi kanal pengaduan yang tercantum dalam pengumuman resmi DPMPTSP Kota Kotamobagu. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.