Bupati SSM Serahkan DHKP, SPPT dan PBB Tahun 2022 Kepada Camat se-Boltim

0 356

BERANDAKOTA – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkantoran Kabupaten Boltim 2022, bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Boltim. Selasa (21/6).

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, bahwa pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah, tanpa imbalan langsung yang berimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Ini sudah di tetapkan, dalam undang – undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah, bahwa daerah kabupaten/kota diberi bagian dalam pemungutan pajak daerah yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,” ujar Bupati.

Bupati juga mengimbau, kepada Pemerintah Desa, agar lebih giat lagi dalam mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak, baik pajak bumi dan bangunan, maupun pajak-pajak lainnya yang dikelolah oleh negara maupun daerah.

“Setelah SPPT ini diterima, agar segera menyampaikan kepada wajib pajak sekaligus mensosialisasikan disetiap kesempatan dan kepada seluruh camat agar ikut andil dalam mensukseskan,” ujarnya.

Diketahui hadir dalam penyerahan DHKP-SPPT tersebut Sekertaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka, Para Asisten, Kaban Keuangan, Para Camat, dan Sangadi se- Kabupaten Boltim. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.