DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2021
BERANDAKOTA –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertangung Jawaban ABPD Tahun 2021, Senin (01/08).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag didampingi Wakil Ketua Syariffudin Makodongan ini, dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH, Forkompimda Kotamobagu, 17 anggota wakil rakayat, Sekda Sofyan Mokoginta, jajaran Asisten Kotamobagu, pimpinan OPD, camat serta tamu dan undangan.
Ke lima fraksi yang menyampaikan pandangannya pada agenda rapat paripurna tersebut melalui juru bicaranya yaitu Fraksi PKB Hi Suryadi Baso, Fraksi Nasdem Syarifuddin Mokodongan, Fraksi Demokrat Raggie Manoppo, Fraksi Golkar Fahrian Mokodompit, Fraksi PDIP Feiba Tumondo, semua menerima Ranperda tersebut menjadi Perda.
Meskipun menerima, masing-masing fraksi memiliki catatan-catatan atau masukan kepada Pemkot Kotamobagu.
Usai pandangan fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen Perda dan peyerahan dokumen Perda tersebut dari DPRD Kotamobagu kepada Pemkot Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, yang disampikan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, anggota dan staf DPRD Kotamobagu, yang telah melaksanakan rapat paripurna ini.
“Terima kasih pula kepada anggota Banggar, seluruh fraski dan anggota DPRD Kotamobagu, yang telah menerima Ranperda ini menjadi Perda,” ujarnya