Tim Resmob Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang di Kotamobagu
BERANDAKOTA –Polres Kotamobagu melalui Tim Reserse Kriminal (Reskrim) yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK berhasil mengungkap kasus pencurian uang di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari seorang warga Kelurahan Kotamobagu yang menjadi korban pencurian di rumahnya pada Rabu (14/2/2024). Saat korban tertidur, pelaku berhasil masuk ke rumahnya dan mengambil uang sebesar Rp76.000.000.
Tim Resmob segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut yang tercatat dalam LP/B/III/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut. Pada Senin (4/3/2024), tim berhasil mengungkap pelaku, yakni AM alias Andi (18 tahun), warga Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dari hasil interogasi, AM diduga telah masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang sebesar Rp76.000.000 sesuai dengan laporan korban. Tim Resmob juga berhasil mengamankan 2 orang saksi lainnya, yaitu R dan JP alias Jef (18 tahun), keduanya merupakan warga Desa Bilalang 3, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam/biru, 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Motor, dan uang tunai sejumlah Rp1.000.000.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Terduga pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti, bersama 2 orang saksi yang diduga ikut terlibat dalam kasus pencurian. Saat ini, peran keduanya sedang didalami oleh pihak berwenang,” tegas Kasi Humas.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam menangani tindak kriminalitas di wilayahnya serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. (*)