KPU Kotamobagu Gelar Rakor Penegakan Kode Etik dan Integritas Badan Adhoc Pilkada 2024

0 42

BERANDAKOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah janji, dan pakta integritas Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Rakor tersebut berlangsung di Ballroom Sutanraja, Kotamobagu, dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo. Hadir juga anggota KPU lainnya, yaitu Hairun Laode, Heriyana Amir, Ilmi K. Paputungan, dan Ivan B. Tandayu.

Rakor ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari empat kecamatan se-Kota Kotamobagu, Sekaligus di hadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara Yafeth Tinangon, S.SI.,M.SI, Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap tugas dan wewenang penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas di semua tingkatan.

“Pengawasan dan penegakan kode etik harus dilakukan oleh KPU kabupaten/kota kepada penyelenggara badan Ad Hoc baik PPK maupun PPS. Sebagai penyelenggara pemilu, kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik sesuai peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017,” tegas Mishart.

Mishart juga menekankan kepada seluruh penyelenggara Ad Hoc tingkat kecamatan di Kota Kotamobagu untuk memahami dengan baik penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. Menurutnya, penyelenggara perlu menjaga soliditas baik internal maupun eksternal dan menyelesaikan permasalahan internal dengan cara kekeluargaan dan kelembagaan.

“Dirinya berharap agar usai kegiatan ini, peserta rakor memiliki persepsi yang sama, sehingga memaksimalkan upaya menjaga integritas penyelenggara Pilkada 2024,” tambahnya.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilmi K. Paputungan, dalam kesempatannya menjelaskan bahwa salah satu kewenangan KPU Kabupaten/Kota adalah melakukan pengawasan internal terhadap badan Adhoc, PPK, dan PPS guna memastikan bahwa badan Adhoc melaksanakan tugas penyelenggaraan sesuai dengan regulasi.

“KPU Kabupaten/Kota juga harus melakukan upaya mitigasi terjadinya pelanggaran etik, serta bagaimana menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan Adhoc itu sendiri,” kata Ilmi.

Ilmi berharap agar para peserta rakor menyadari bahwa prinsip penyelenggara pemilukada ini tidak hanya melekat pada PPK saja, tetapi juga kepada sekretariat. Menurutnya, kode etik penyelenggaraan pemilu inilah yang menjaga sikap penyelenggara dan menjadi cermin sukses atau tidaknya penyelenggaraan Pilgub dan Pilwako Kotamobagu nantinya.

“Kita perlu memastikan kepada masyarakat bahwa kegiatan yang kita laksanakan adalah kegiatan yang profesional, transparan, mandiri, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

(Fajar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.