Kontribusi PBB dan Retribusi Sampah di Kotamobagu Baru Capai 32 Persen, BPKD Gencarkan Upaya Penagihan

0 12

BERANDAKOTA – Memasuki akhir triwulan ketiga tahun 2024, kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah di Kota Kotamobagu masih berada pada angka 32 persen dari target yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu.

Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, dalam keterangannya pada Senin (30/9/2024), menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengintensifkan langkah-langkah penagihan kepada para wajib pajak dan wajib retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk PAD, baru mencapai 32 persen. Kami sangat berharap para wajib pajak dan retribusi sampah segera melakukan pembayaran karena ini adalah salah satu sumber utama pembiayaan pemerintah daerah,” ujar Sugiarto.

Ia juga menekankan pentingnya PAD dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika PAD tidak mencapai target, ada potensi beberapa belanja daerah tidak dapat terealisasi. “Belanja daerah bergantung pada penerimaan pajak dan retribusi, khususnya dari sektor PBB-P2 dan retribusi sampah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sugiarto mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah pada 30 November 2024. Meski kontribusi saat ini masih jauh dari target, ia tetap optimis bahwa dengan upaya sosialisasi dan penagihan yang lebih intensif, target pendapatan bisa tercapai sebelum tahun berakhir.

Upaya peningkatan PAD ini menjadi krusial bagi kelancaran pembangunan serta pelayanan publik di Kotamobagu, sehingga kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi sangat diharapkan oleh pemerintah daerah. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.