Pemkot Kotamobagu Siap Rayakan HUT Perdana Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023
BERANDAKOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kotamobagu yang telah ditetapkan pada tanggal 19 Januari, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap dokumen historis dan regulatif.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menyampaikan bahwa Perda ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, setelah melalui proses pembahasan dan persetujuan oleh berbagai pihak terkait.
“Dengan ditetapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Hari Ulang Tahun Kotamobagu, pemerintah daerah bersiap melaksanakan perayaan sesuai ketentuan yang telah diatur. Penetapan tanggal 19 Januari ini merupakan hasil kajian mendalam terhadap dokumen historis dan regulatif,” ujar Atmawijaya, Minggu (1/12/2024).
Ia menambahkan, proses penetapan dan sosialisasi Perda ini telah dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu bersama para pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, anggota DPRD, dan pemerhati budaya, dalam sebuah kesepakatan yang dicapai pada Oktober 2024.
“Perda ini telah disosialisasikan secara luas dan mendapat persetujuan dari berbagai pihak. Kami akan segera melaporkan kepada pimpinan untuk pembentukan panitia perayaan Hari Ulang Tahun Kotamobagu dalam beberapa hari ke depan,” lanjutnya.
Perayaan HUT Kota Kotamobagu yang pertama berdasarkan Perda ini diharapkan akan menjadi momentum bersejarah sekaligus memperkuat identitas dan semangat kebersamaan seluruh masyarakat. Pemkot juga berkomitmen untuk menjadikan acara ini sebagai ajang promosi budaya dan pembangunan daerah. ***