Satpol PP Kotamobagu Segera Eksekusi Dua Terpidana Tipiring yang Mangkir Bayar Denda
Berandakota,KOTAMOBAGU —Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu tengah mempersiapkan langkah eksekusi terhadap dua putusan pengadilan yang belum dipenuhi para terpidana pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Kedua perkara tersebut merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025.
Pada pelaksanaan Tipiring tersebut, sebagian perkara telah tuntas dan dipenuhi oleh para terdakwa sesuai putusan hakim. Namun dua putusan masih belum dilaksanakan, masing-masing oleh terdakwa BM (62) dan EJ (65).
Denda BM Terkait Ruko F-1 Batas Waktu 16 November 2025
Dalam Putusan Tipiring Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, majelis hakim menyatakan BM terbukti melanggar Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BM diketahui tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000, dengan ketentuan subsider kurungan 20 hari apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan sejak putusan dibacakan. Tenggat waktu pembayaran denda tersebut jatuh pada 16 November 2025.
EJ Dijatuhi Denda Rp20 Juta Terkait Penggunaan Ruko E-6P
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, terdakwa EJ—pengguna Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu—dijatuhi denda sebesar Rp20.000.000, subsider kurungan 20 hari apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang sama.
Satpol PP Siap Koordinasi dengan Kejaksaan untuk Eksekusi
Menghadapi masa tenggang yang segera berakhir, Penyidik Satpol PP Kotamobagu memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi putusan sesuai ketentuan hukum.
Selain eksekusi pidana denda atau kurungan, Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan melakukan pengambilalihan penguasaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P, yang hingga kini masih digunakan oleh para terpidana.
Langkah Tegas untuk Wujudkan Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD
Tindakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan wajib retribusi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar salah satu Penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu.