Bakan di Persimpangan: Menjaga Hutan atau Mewariskan Bencana Akibat Tambang PT J Resource Bolmong
Oleh: Muhamad Zakir Mokoginta (Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bolaang Mongondow Raya)
Desa Bakan di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara menjadi titik konflik ekologis yang tak boleh diabaikan. Sejak operasi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) sebagai pengelola Tambang Bakan, warga menghadapi dampak lingkungan yang nyata, aliran lumpur dan banjir material yang mengancam permukiman dan lahan pertanian. Ancaman ini semakin serius jika melihat bencana lingkungan besar seperti yang terjadi di Sumatra dan Aceh, di mana hilangnya tutupan hutan memperparah banjir bandang dan longsor, tragedi yang tidak hanya kerugian materi, tetapi juga kehilangan nyawa.
PT J Resources Bolaang Mongondow adalah perusahaan tambang emas yang beroperasi di Blok Bakan dengan konsesi lebih dari 38.000 hektare dan kontrak karya hingga 2034.
Pada 12 Agustus 2025, Desa Bakan dilanda banjir material batuan dan lumpur yang datang dari aliran sungai setelah hujan lebat. Banjir itu menutup jalan nasional antara Desa Bakan dan Matali Baru, serta merendam rumah dan lahan warga.
Berita dari media-media Bolmong bahkan menggambarkan skenario yang lebih mengerikan, tiga tanggul milik PT JRBM dilaporkan jebol, memungkinkan arus material tambang dan batuan menuruni lereng, menimbun lahan pertanian dan kebun warga. Warga khawatir Desa Bakan bisa “lenyap” jika kondisi ekologis tetap seperti ini, karena hutan penyangga di wilayah hulu telah hilang dan beralih fungsi menjadi area produksi tambang.
Selain itu, pada 12 Agustus 2025, banjir bandang yang membawa lumpur dan batu menghantam kawasan permukiman di Desa Bakan dan wilayah sekitarnya, memperlihatkan bagaimana perubahan lanskap hulu sungai bertindak sebagai pemicu kondisi ekstrem setempat.
Namun, ketegangan ini juga menjadi soal tanggung jawab korporasi. Media massa melaporkan bahwa PT JRBM diduga membabat hutan penyangga, yang memiliki fungsi ekologis krusial sebagai pelindung wilayah dari erosi, banjir, dan longsor. Jika dugaan ini terbukti, perusahaan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Disisi lain, media massa mengangkat bahwa pemerintah daerah melalui konsultasi publik menyoroti perlunya penanganan banjir yang sering terjadi di hulu kawasan tambang dan menjadikan banjir tersebut sebagai cermin bagaimana lingkungan perlu dilindungi, bukan hanya sebagai beban teknis semata.
Kerusakan ekologis di Desa Bakan menunjukkan bagaimana relasi manusia-alam tengah berada pada persimpangan berbahaya. Filsafat lingkungan menegaskan bahwa alam bukan objek yang pasif, ia adalah bagian dari jaringan kehidupan yang mendukung eksistensi manusia dan mahluk lain. Ketika hutan penyangga ditebas untuk aktivitas tambang tanpa mitigasi ekologis yang memadai, fungsi alam sebagai penahan banjir, pengatur siklus air, dan penjaga kesuburan tanah runtuh.
Konsekuensinya bukan semata “masalah teknis banjir” tetapi krisis etika ekologis, ketika nilai ekonomi jangka pendek diprioritaskan di atas keberlanjutan jangka panjang dan keselamatan komunitas lokal.
Ancaman bagi Desa Bakan tidak berbeda secara prinsip dengan krisis yang terjadi di Sumatra dan Aceh, di mana deforestasi skala besar dan alih fungsi lahan memperburuk banjir ekstrem dan tanah longsor. Bencana-bencana itu adalah tanda bahwa lanskap yang hilang tidak mampu lagi menjalankan fungsi ekologisnya.
Saya melihat apa yang terjadi di Desa Bakan sebagai peringatan ekologis yang harus kita tanggapi sebelum terlambat. Banjir yang membawa lumpur bukan hanya dampak alamiah, ia adalah respons lanskap yang telah kehilangan tempat berlindungnya hutan penyangga. Ketika aktivitas tambang berjalan di kawasan sensitif, ia tidak boleh lepas dari pertimbangan ekologis yang mendalam.
Bencana Sumatra dan Aceh harus menjadi pelajaran bahwa ketidakharmonisan relasi manusia dengan alam berbuah pahit, banjir menjadi bencana bukan sekadar fenomena cuaca, melainkan manifestasi dari hilangnya kemampuan alam untuk meresap dan menahan air. Desa Bakan bisa menjadi Sumatra kecil jika kita kembali memilih logika eksploitasi tanpa batas.
Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak boleh lagi berdiri di wilayah abu-abu antara keselamatan rakyat dan kepentingan korporasi. Kesadaran harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Karena itu, langkah-langkah berikut menjadi keharusan:
1. Hentikan sementara seluruh aktivitas tambang di wilayah rawan DAS dan hutan penyangga Desa Bakan sampai kajian lingkungan strategis yang independen dan transparan benar-benar dilakukan. Keselamatan warga tidak boleh kalah oleh target produksi.
2. Audit lingkungan total terhadap PT JRBM dan aktivitas PETI, bukan audit administratif di atas kertas, melainkan audit lapangan yang melibatkan akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, dan warga terdampak.
3. Jadikan rehabilitasi DAS sebagai kewajiban hukum perusahaan, bukan program CSR sukarela. Pemulihan hutan, sungai, dan lahan rusak harus menjadi biaya produksi, bukan sedekah citra.
4. Cabut izin perusahaan yang terbukti merusak hutan penyangga dan memperparah risiko banjir lumpur, tanpa kompromi dan tanpa tawar-menawar politik. Negara tidak boleh melindungi pelanggar atas nama investasi.
5. Tindak tegas praktik PETI secara menyeluruh, bukan selektif. Pembiaran tambang ilegal adalah bentuk kelalaian negara yang ikut menyumbang kehancuran ekologi.
6. Libatkan masyarakat Desa Bakan sebagai subjek, bukan objek kebijakan, dalam pengawasan lingkungan dan penentuan arah pembangunan. Mereka yang tinggal di bawah lereng tambang adalah pihak pertama yang menanggung risikonya.
7. Ubah paradigma pembangunan daerah, dari eksploitasi sumber daya menuju perlindungan ruang hidup. Pembangunan yang menciptakan ancaman ekologis sejatinya adalah pembangunan yang gagal secara moral.
8. Jangan menunggu korban jiwa untuk bertindak. Sumatra dan Aceh telah memberi pelajaran mahal ketika negara terlambat, alam tidak pernah menunggu.
Jika pemerintah terus menunda keberpihakan dan perusahaan terus diberi ruang tanpa batas, maka banjir lumpur di Desa Bakan bukan lagi kemungkinan melainkan kepastian yang sedang ditunda. Negara masih punya waktu untuk mencegah, bukan sekadar mengurus korban.