Sempat Disorot Publik, Ini Alasan GL Kini Berstatus Tahanan Kota
Berandakota Kotamobagu – Isu mengenai “bebasnya” GL alias Gusri dari penahanan dalam perkara dugaan penganiayaan yang menjeratnya, kini menjadi sorotan di tengah masyarakat dan pemerhati hukum.
Gusri disebut terlihat beraktivitas di luar, meski masih berstatus sebagai terdakwa. Hal ini pun memunculkan berbagai spekulasi serta pertanyaan dari korban maupun publik.
Namun demikian, fakta hukum menunjukkan bahwa perkara tersebut telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kotamobagu telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terdakwa.
Berdasarkan penetapan Nomor 33/PID.B/2026/PN.Ktg, majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Gusri dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota, terhitung sejak 4 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Charles Rotinsulu, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa telah berjalan sesuai prosedur. Ia menyebutkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan diterima oleh Kejari Kotamobagu pada 20 Januari 2026.
“Pada tanggal tersebut dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang mulai 9 Februari hingga 10 Maret 2026.
Lebih lanjut, Charles mengungkapkan bahwa pada 23 Februari 2026, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan.
“Pada 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan Nomor 33/PID.B/2026/PN.Ktg yang mengalihkan status penahanan terdakwa dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak 4 Maret 2026,” tambahnya.
Dengan adanya penetapan tersebut, status Gusri yang kini tidak lagi berada di dalam rumah tahanan negara bukan berarti bebas sepenuhnya, melainkan menjalani masa penahanan dalam bentuk tahanan kota sesuai keputusan pengadilan.***