Pemkot Kotamobagu Gelar Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah
Berandakota Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melaksanakan evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan ini diawali dengan rapat teknis yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Senin, 13 April 2026.
Evaluasi kinerja tersebut akan mulai dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, dan diikuti oleh seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu. Kegiatan ini difokuskan pada penilaian aspek administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, serta inovasi pembangunan berbasis masyarakat.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., yang juga Ketua Tim Penilai Kinerja, mengatakan bahwa rapat teknis dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi.
“Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu telah melaksanakan rapat teknis yang dihadiri Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Staf Ahli, Staf Khusus, serta unsur terkait lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja aparatur desa dan kelurahan secara objektif dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai regulasi serta prinsip akuntabilitas.
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap lurah memiliki dasar kewenangan langsung Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Sementara itu, terhadap Sangadi, kewenangan pemerintah kota berada pada fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Evaluasi ini juga menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong inovasi dan budaya kerja yang profesional di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam melihat kinerja kepemimpinan Sangadi dan Lurah, termasuk dalam mengoptimalkan peran perangkat desa dan kelurahan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. ***