Wali Kota Kotamobagu Proses Usulan Pergantian Perangkat Kelurahan
Berandakota Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu mulai memproses usulan pergantian perangkat kelurahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur menyusul hasil evaluasi kinerja aparatur, Sabtu (02/05).
Evaluasi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan pembenahan dalam struktur perangkat kelurahan di tiga wilayah. Dari hasil itu, sekitar 20-an perangkat diusulkan untuk diganti, dengan kemungkinan jumlah bertambah sesuai perkembangan proses.
Camat Kotamobagu Timur, Kory Manopo, mengatakan usulan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Proses dilakukan secara berjenjang dan tetap mengacu pada ketentuan yang ada.
“Evaluasi ini adalah langkah yang wajar dalam organisasi pemerintahan. Jika terdapat perangkat yang dinilai perlu penyegaran, maka itu dilakukan demi efektivitas kerja dan peningkatan pelayanan publik. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip pembinaan,” ujarnya.
Pergantian perangkat kelurahan mengacu pada Peraturan Wali Kota Kotamobagu tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan. Dalam aturan tersebut, lurah memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian dengan melalui verifikasi dan persetujuan di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa evaluasi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas kinerja aparatur.
“Pemerintahan tidak boleh stagnan dengan keberadaan SDM yang tidak pernah dievaluasi. Evaluasi adalah instrumen penting untuk memastikan kinerja aparatur tetap terjaga dan sesuai dengan tuntutan pelayanan publik,” kata Sahaya, Sabtu (2/5/2026).
Ia juga mendorong para lurah dan sangadi untuk tidak ragu menindaklanjuti hasil evaluasi, termasuk melakukan pergantian jika ditemukan penurunan kinerja.
Menurutnya, regulasi yang ada justru memberikan kepastian dalam proses pergantian agar berjalan tertib dan sesuai mekanisme.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan. Dengan adanya proses ini, diharapkan kinerja perangkat kelurahan semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.***