Pemkot Kotamobagu Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Asisten I Sahaya S. Mokoginta Pimpin Rapat Supervisi Lintas Sektor

0 8

Berandakota Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kotamobagu, Kamis (26/6/2026).

Rapat supervisi tersebut dihadiri Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara, Marsel S. Silom, S.E., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Ariel Denny Pasangkin, S.H., KBO (Kaur Bin Ops) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, Iptu Irwan Pakaya, S.H., bersama jajaran penyidik, Kepala UPTD PPA Kota Kotamobagu, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Pelaksanaan rapat ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna memastikan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani secara terpadu, cepat, profesional, dan berkelanjutan. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, khususnya bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Dalam arahannya, Asisten I Sahaya S. Mokoginta menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah dan lembaga terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan keberlanjutan pelayanan hingga benar-benar pulih,” tegas Sahaya.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa UPTD PPA memiliki peran sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan awal atau layanan krisis kepada korban, mulai dari penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, asesmen, pendampingan, hingga penyediaan rumah aman (safe house) apabila diperlukan.

Setelah masa layanan krisis berakhir, keberlanjutan pelayanan dilakukan melalui koordinasi terpadu antara UPTD PPA, Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, serta perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Melalui pola penanganan tersebut, korban tetap memperoleh pendampingan, perlindungan, rehabilitasi sosial, serta kepastian hukum hingga seluruh proses penanganan selesai.

Selain mengevaluasi sejumlah kasus yang sedang ditangani, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Kotamobagu. Rekomendasi tersebut meliputi memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, memperkuat koordinasi lintas sektor, menjamin keberlanjutan layanan korban pasca layanan krisis, melaksanakan sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah mengenai pencegahan kekerasan, perundungan (bullying), dan kekerasan seksual, membangun sistem respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, menyediakan rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan sementara, menugaskan Dinas Sosial melakukan family tracing bagi korban yang tidak memiliki pengasuh utama, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap setiap penanganan kasus.

Pemerintah Kota Kotamobagu juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan, agar tidak takut melapor ke UPTD PPA Kota Kotamobagu yang beralamat di Jalan Paloko Kinalang, Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya.

Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan disertai jaminan perlindungan terhadap korban maupun pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor, diharapkan semakin banyak korban yang dapat diselamatkan serta memperoleh perlindungan dan keadilan sebagai hak mereka.

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin efektif, terintegrasi, dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat. Sinergi seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah sekaligus menangani setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.