Penertiban Pasar Serasi dan 23 Maret Kembali Dilakukan

0 507

BERANDAKOTA – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polsek Urban Santuan Lantas Kotamobagu dan Personel dari Polres Kotamobagu, kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar serta badan jalan di pasar 23 Maret dan Pasar Serasi.

Kepala Disdagkop-UKM, Herman Aray, mengatakan penertiban PKL masih bersifat anjuran.

“Kami sudah memberitahu lewat surat edaran yang diedarkan tanggal 1 Desember 2020. Jadi sudah 14 hari penyampaian melalui surat itu diikuti dangan publikasi tiap hari,” katanya, Senin (14/12) pagi tadi.

Sesuai rapat dengan tim terpadu penertiban PKL akan dilakukan selama tiga hari.

“Mulai dari Sabtu, Senin, hingga Selasa, masih tim kecil. Dan finalnya Rabu. Sampai hari ini sudah 90 persen,” ujarnya.

Pedagang yang berjualan di pingir dan badan jalan, dipindahkan ke dalam Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret, hal ini dilakukan agar pengguna jalan tidak terganggu dan juga tidak menggangu masyarakat karena bau busuk.

“Saya berharap kepada pedagang untuk dapat menaati peraturan yang sudah kita buat, agar tercipta suasana pasar yang aman, nyaman dan bersih,” katanya. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.