2020: Pandemi dan Korupsi

0 857

BERANDAKOTA- Menginginkan dan tergila-gila akan sesuatu itu alamiah. Ingin ini-ingin itu; entah banyak entah sedikit; entah terbatas atau tak terbatas. Persoalannya adalah means-nya, atau cara-cara mendapatkannya.

Dalam pemahaman praksiologi, atau ilmu dasar ekonomi yang dikembangkan para ekomom Mazhab Austria, korupsi masuk dalam kategori tindakan ekonomi. Sebab kurupsi, sama seperti produsen dan konsumen, mengandaikan keinginan (preferensi) dan cara mencapai keinginan itu. Hanya saja, korupsi mengabaikan syarat dasar pertukaran: hak milik. Koruptor mengambil apa yang bukan miliknya.

Fenomena korupsi mencuat beriringan dengan niat baik setiap institusi pemerintah. Seorang koruptor seperti hewan buas yang senantiasa memantau dari balik semak setiap aliran dana untuk kepentingan publik. Namun sialnya, mereka tidak hanya mengintip atau memantau dari balik semak, mereka–sebelum ditangkap–dipercaya bertanggung jawab atas aliran dana itu.

Indonesia adalah negara yang tak kehabisan stok koruptor. Setiap tahunnya selalu ada yang ditangkap KPK karena penyalahgunaan anggaran publik. Maka tak heran, lembaga pemantau indeks korupsi global, Transparency International, merilis laporan bertajuk ‘Global Corruption Barometer-Asia’ dan Indonesia masuk sebagai negara nomor tiga paling korup di Asia. Untuk posisi pertama ditempati India, kemudian diikuti Kamboja di peringkat kedua.

“Ini terjadi lantaran lemahnya hukuman di Indonesia,” kata Jerry Massie, peneliti Political and Public Policy Studies. Selain itu, aturan terkait korupsi kerap berubah-ubah dan partai politik menjalankan sistem ‘mahar politik’. Untuk yang pertama, apakah Jerry Massie hendak bermaksud bahwa jalan untuk mengurangi korupsi adalah aturan dan hukuman yang pantas?

Jika mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31 Tahun 1999 dan No 20 Tahun 2001, memang ada masalah sebab terus dipreteli dan hukuman kerap diringankan. Dan pada akhirnya menurunkan program asimilasi dan pengurangan hukuman atau remisi. Sejauh ini, sudah 300 kepala daerah tersangka korupsi dan terakhir Walikota Cimahi dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Selain korupsi penyalahgunaan anggaran oleh para pejabat tinggi, tahun 2020 juga merekam istilah “korupsi masuk desa”. Ini adalah fenomena korupsi yang muncul seiring dengan adanya dana desa. Namun fenomena korupsi ini konon sudah lama ada, bahkan sempat disorot oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) kala itu, KH Hasyim Muzadi, dengan anekdotnya yang jenaka, “Alhamduillah korupsi sudah merata, masuk desa”.

Selama semester I/2020 korupsi dana desa adalah yang terbanyak dari semua sektor yang ada. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 169 kasus korupsi selama semester itu. Dari jumlah tersebut, korupsi di sektor anggaran dana desa paling banyak terjadi, yakni 44 kasus. Sektor pemerintahan dan pertanahan menyusul dengan masing-masing 13 kasus korupsi.

Jumlah kasus itu sebenarnya adalah tren dari jumlah yang dicatat ICW pada 2019, yang menempati peringkat kedua sebagai pelaku tindak pidana korupsi setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah (pemda) sepanjang tahun 2019. Hal ini didasarkan pantauan ICW sepanjang 1 Januari-31 Desember 2019.

Modus korupsinya kerap berbentuk suap, pungutan liar (pungli), dan sebagainya. Banyak kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain yang terlibat dalam praktik suap berbentuk pungli ini. Kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah? Demkianlah yang berkecamuk dalam benak mereka dan mengemuka dengan profesionalitas ala maling ternama, “TSM” (terstruktur, sistematis dan massif).

Terkait korupsi di Indonesia, kita harusnya tak semata berharap pada KPK yang menjalankan UU Tipikor guna menangkap para koruptor jika hukuman yang diberikan tidak bisa diharapkan menjadi obat mujarab untuk mengurangi penyakit korupsi. Di sini, Per R. Klitgaard memberi gambaran jelas yang bisa kita pegang untuk melihat masalahnya lebih jelas,”korupsi akan terjadi jika keuntungan korupsi lebih besar dari hukuman dikalikan dengan kemungkinan ditangkap dan diadili”. Begini rumusnya: Keuntungan korup> Hukuman × Kemungkinan ditangkap dan diadili.

Selain itu, dan yang terpenting, ada mekanisme dasar yang membuat kita salah melihat bahwa niat lebih dulu daripada kesempatan. Tidak demikian. Kesempatanlah yang lebih dulu daripada niat. Dan itu konsekuensi ketika partisipasi publik diabaikan saat legistlatif gegabah memutuskan anggaran yang tak sedikit demi realisasi setiap kebijakan pemerintah.

Mari kita mengingat kembali saat pandemi mulai menyerang dan pemerintah mengalokasikan dan membelanjakan dana senilai Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 yang dialokasikan ke berbagai sektor. Sebagian kalangan sebelumnya sudah merasa khawatir bahwa dana ini berpotensi dikorupsi sebab terlalu banyak dan dalam kondisi yang mendesak.

Sektor-sektor itu antara lain bidang kesehatan senilai Rp 75 triliun, yang meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Kedua, jaring pengaman sosial atau social safety net Rp 110 triliun, berupa penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Ketiga, insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat senilai Rp 70,1 triliun. Dan terakhir, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun. Ini masih ditambah APBD provinsi/kabupaten/kota sebagai hasil realokasi dan refocusing.

Saat membahas perpu ini, sayangnya DPR tanpa melibatkan partisipasi elemen-elemen masyarakat secara optimal. Pengucuran dana pandemi yang sangat besar dalam situasi darurat memang pantas dikhawatirkan akan membuka peluang besar terjadinya korupsi, termasuk penumpang gelap, yakni pengusaha yang ikut memanfaatkan situasi. Dan tak disangka-sangka, di tengah kecemasan rakyat dan pandemi, kekhawatiran itu terjadi saat KPK, pada Minggu (6/12/2020), menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kita sudah cukup dibuat kalang kabut oleh pandemi tahun ini. Bahkan tahun 2020 terasa seperti ilusi karena saking tak menentunya nasib ekonomi kita. Ironisnya, 2020 memberi makna baru betapa kata positif adalah kata yang paling negatif yang pernah kita alami. Dan di situasi demikian, begitu jahatnya mereka yang dipercayakan untuk melayani kesusahan rakyat akibat pandemi, malah menyeleweng dari kepercayaan itu.

Di tengah pandemi saat ini, rakyat nyaris berharap banyak ke pemerintah disebabkan segala kebijakan terkait pandemi tak bisa sepenuhnya diselesaikan di tingkat sipil. Kebutuhan akan jaring pengaman sosial merupakan keniscayaan demi menghadapi badai pandemi yang tak kunjung menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus. Memasuki Desember, jumlah kasus positif harian Covid-19 memperlihatkan jumlah signifikan setelah sebelumnya ada penurunan. Kita kembali memasuki kecemasan dan penderitaan kita sebelumnya.

Memang kita bukan Tuhan, tapi kita seolah tahu dosa mereka yang melakukan penyelewengan di tengah kekacauan seperti ini sungguh begitu besar. Ini adalah persoalan moral yang akut dan tidak bisa diselesaikan dengan urusan kemampuan teksnis semata, apalagi tingkat pendidikan. “Seorang pria yang tidak pernah sekolah mungkin hanya mencuri baut di gerbong,” kata Theodore Roosevelt. “Tapi jika dia memiliki pendidikan universitas, dia mungkin mencuri seluruh rel kereta api.” Dengan demikian, ada terlalu banyak yang dirugikan ketika para pejabat publik menyeleweng dari perannya.

Kini kita berada di penghujung tahun 2020. Tapi tak ada selamat tinggal untuk Covid-19 dan koruptor. Sebab, keduanya bisa terus ada di kemudian hari. Ucapan itu hanya untuk tahun 2020 beserta kisah-kisah kelamnya: selamat tinggal tahun 2020, “terima kasih sudah jadi pelangi untuk aku yang buta warna,” demikian kutipan estetik di salah satu akun Instagram.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.