66 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Selama 2020 di Kotamobagu
BERANDAKOTA – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kotamobagu sepanjang 2020 ada 66 kasus. Sebagian besar merupakan kasus kekerasan terhadap anak.
Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Susilawati Gilalom, membenarkan hal tersebut.
“Pada 2019, DP3A Kotamobagu mencatat 20 kasus kekerasan perempuan dan anak. Sedangkan 2020 sampai pada 23 Desember 2020 ini, tercatat 66 kasus,” katanya, Rabu (30/12).
Laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terdiri dari 66 kasus tersebut belum semuanya tertangani.
“Kekerasan terhadap perempuan 30 kasus dan kekerasan terhadap anak 36 kasus. Saat ini sebagian sudah diselesaikan, dan sebagian masih dalam proses pendampingan oleh UPTD-PPA,” ujarnya.
Selain itu, seluruh laporan kasus kekerasan yang masuk ke DP3A tersebut ditangani oleh UPTD PPA Kotamobagu.
“Pendampingan kasus sudah mencapai 90 persen, semua laporan yang masuk langsung dilakukan penjangkauan korban dan pendampingan hukum, konseling dengan psikolog, visum dan fasilitas kesehatan untuk korban. Kasus yang dimediasi sudah selesai, untuk kasus yang baru dilaporkan masih dalam tahap proses pemenuhan unsur-unsur, dan sebagian sudah di kejaksaan dan pengadilan,” katanya.
Menurut Susilawati, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terdata di DP3A Kotamobagu tersebut hanya kasus yang terlapor, sementara masih banyak kasus yang belum dilaporkan.
“Kita imbau agar masyarakat Kotamobagu tidak segan-segan melapor jika ada kekerasan terhadap perempuan dan anak. Privasi korban akan kami jaga,” ujarnya. (Cea)