Pemkot Gelar Kegiatan Penyerahan SPPDT

0 462

BERANDAKOTA – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) menggelar kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang (SPPDT) tahun 2021.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Sande Dodo didampingi Asisten II Rafiqah Bora dan Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus, kepada masing-masing lurah dan sangadi di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kamis (04/02).

Baca juga: BNN Sulut Lakukan Kunjungan Ke Wali Kota Kotamobagu

Sande Dodo mengatakan, lurah dan sangadi agar segera melakukan penagihan kepada SPPDT yang tidak bermasalah.

“Jika ada yang bermasalah misalnya soal luas dan nama tidak sesuai, segera diajukan ke BPKD sebagai pertanggungjawaban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Sekot.

Sedangkan untuk target, Sekot tegaskan harus seratus persen.

“Target jika bisa, seratus persen. Dan bisa selesai semua,” katanya.

Ditanya soal PBB  dan Peraturan Pemerintah (PP) yang belum selesai pada 2020, Sekot mengatakan itu tetap ditagih semua.

“Yang seratus persen ada 19 kelurahan dan desa. Nah, 14 yang belum, wajib diselesaikan tahun ini,” katanya.

Sementara itu, Pra Sugiarto Yunus mengatakan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah atau PDRD Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu, dengan tujuan penyerahan SPPDT dan DHKP demi meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang pajak, khususnya di PBB-PP 2021.

Baca juga: Tiga Alasan Mengapa Anda Harus Peduli Politik

“Untuk 2020, target PBB-PP Kota Kotamobagu ditetapkan sebesar Rp 6.417.211.969 dan yang terealisasi sebesar Rp 5.412.738.151 atau 84.36 persen. Sedangkan untuk target 2021, sebesar Rp 6.290.877.299 dari 32.150 persen register SPPDT yang telah diserahkan hari ini,” ujarnya.

Untuk perubahan peninjauan atau verifikasi ulang terhadap data dan ketetapan PBB-PP Kota Kotamobagu 2021, dapat disampaikan selambat-lambatnya akhir Maret tahun ini.

“Setelah itu, tidak ada lagi perubahan data dan ketetapan pajak demi terciptanya administrasi dan akuntabilitas keuangan yang baik,” katanya. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.