DPRD Kotamobagu Kunjung ke Kanwil Kemenkum HAM, Koreksi Perda Pilkades

0 449

BERANDAKOTA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (5/2) kemarin, berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di Manado.

Kepala Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Chandra Gobel mengatakan, tujuan pertemuan itu untuk harmonisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kota Kotamobagu, yang merujuk undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang penyusunan peraturan undang-undang di daerah.

Sela satu poin yang dibahas pada pertemuan itu, kata Begie–sapaannya, adalah koreksi redaksional (kesalahan pengetikan) pada perubahan Perda tersebut.

“Tujuannya, pertama untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dirujuk oleh perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pilkades. Supaya yang tertuang dalam draf Ranperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kedua, pemeriksaan draf termasuk sampai kesalahan pengetikan pada redaksional perubahan Perda,” katanya, via whatsapp, Sabtu (6/2).

Ia menambahkan, ada peraturan baru yang ditambahkan pada Ranperda itu. Diantaranya, menyangkut protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkades di masa pandemi COVID-19. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.