Pemkot Kotomobagu Gelar Musrenbang RKPD 2022

0 465

BERANDAKOTA– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, bertempat di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (31/3).

Musrenbang RKPD tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sofyan Mokoginta mengatakan hal itu juga mengacu pada tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Selain itu, juga didasarkan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Di Kotamobagu tahapan pelaksanaan Musrenbang kecamatan dan desa/kelurahan dimulai 18 Januari sampai 24 Februari 2021. Forum Konsultasi Publik 24 Maret 2021. Forum OPD 26 Maret 2021. Sedangkan pada 31 Maret 2021 dilaksanakan hari ini di tingkat Kota,” kata Sofyan.

Lanjutnya, proses penjaringan usulan program dan kegiatan pada 2022 yang telah dilakukan melalui beberapa tahapan sebelumnya, dibutuhkan suatu media sinkronisasi dan penyempurnaan usulan.

“Karenanya kami berharap pada tahapan Musrenbang tingkat Kota Kotamobagu ini, diperoleh sinergitas yang lebih baik antara pemerintah daerah, masyarakat, wasta serta segenap stakeholder,” ujarnya.

Adapun yang hadir pada Musrenbang RKPD Kota Kotamobagu yakni Wali Kota Tatong Bara yang diwakili langsung Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekertaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo, Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, narasumber Noldy Tuerah, Forkopimda, anggota dewan, jajaran OPD Pemkot Kotamobagu, para camat dan lurah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, Pimpinan BUMN/BUMD, perwakilan dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.