SE Panduan Ibadah Ramadan dan Pasar Ramadan
BERANDAKOTA–Menjelang Bulan Ramadan 1442 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menyetujui pelaksanaan aktifitas masyarakat saat Ramadan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal itu ditetapkan setelah disahkan surat udaran (SE) nomor: 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan, Idul Fitri dan Kegiatan Pasar Ramadan.
SE tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberi rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan tahun 1442 Hijriyah/2021.
Dengan begitu, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan dan pasar Ramadan yang memenuhi standar protokol kesehatan demi mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
Dasar SE tersebut yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021; SE Wali Kota Kotamobagu Nomor 155/W-KK/VI/2021 tentang Protokol Kesehatan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juni 2020; SE Wali Kota Kotamobagu Nomor 48/W-KK/III/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; Serta SE Wali Kota Kotamobagu Nomor49/W-KK/III/2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Bagi Pelaku Usaha di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di Kota Kotamobagu.
Berikut ketentuannya:
- Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
- Dalam hal ini kegiatan buka puasa bersama dengan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
- Pengurus masjid/mushala dalam menyelenggarakan ibadah antara lain.
SE Panduan Ibadah Ramadhan, Idul Fitri, dan Kegiatan Pasar Ramadhan
(Cea)